Badan Pusat Statistik melalui Direktorat Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan (SP2K) bersama dengan Kementrian Pertanian melalui DIrektorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) sepakat untuk menghasilkan satu data peternakan yang akan menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen PKH I Ketut Diarmita, dan Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, M. Habibullah pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Petunjuk Teknis Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, di Depok, tanggal 3 Desember 2019.
Selama ini, Kementan dan BPS masing-masing melakukan pendataan dengan frekuensi dan metode yang berbeda sehingga hasil dari pendataan tersebut kerap menimbulkan inkonsistensi dan perdebatan. Oleh karena itu, inisiatif sinergi antara Kementan dan BPS ini akan menghasilkan sebuah referensi data yang proses pengumpulan dan pengolahannya disusun dan diawasi bersama oleh kedua belah pihak mengikuti kaidah-kaidah pendataan official statistics. Sinergi ini merupakan suatu langkah awal untuk mewujudkan Satu Data Indonesia seperti yang diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dalam sinergi ini, Polstat STIS ikut berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas data dari segi penerapan teknologi yang mutakhir dengan menyiapkan software pengumpulan data berbasis digital yang komponen utamanya berupa Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI), yang dikenal dengan CAPI-STIS, serta sistem pendukungnya. CAPI-STIS merupakan sistem aplikasi pengumpulan data dengan memanfaatkan perangkat smartphone yang dikembangkan oleh Polstat STIS dan disempurnakan secara berkelanjutan melalui berbagai kegiatan pendataan, baik dalam bentuk Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa, maupun pelaksanaan pengumpulan data baik oleh BPS maupun kementrian/lembaga pemerintahan lain. CAPI-STIS dirancang khusus untuk digunakan pada pengumpulan data official statistics.
Di penghujung tahun 2019 ini, Kementan, BPS, dan Polstat STIS telah merampungkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (PESAT-PKH) berbasis teknologi yang akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan pendataan ternak selanjutnya.