Senat Mahasiswa (SEMA) STIS adalah lembaga tertinggi kemahasiswaan yang menjalankan fungsi eksekutif. SEMA sebagai sentral koordinasi dan informasi serta memiliki peran sebagai penampung, penyalur, pengontrol, pengakomodir bakat, minat, profesi, dan kegiatan mahasiswa di lingkungan STIS Jakarta. Sedangkan lembaga organisasi intra kampus yang ada di bawahnya meliputi Unit-unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Senat Mahasiswa pada periode 2008/2009 merupakan SEMA pertama yang dibentuk di STIS setelah 3 tahun masa vakum pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). SEMA STIS sendiri merupakan adaptasi dari BEM. SEMA STIS berpusat pada lingkungan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Statistik Jakarta.
Tugas dan Fungsi SEMA STIS sebagaiman tercantum dalam AD-ART IMASTIS adalah:
Struktur SEMA STIS terdiri atas: Ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara yang selanjutnya disebut Badan Pengurus Harian (BPH). BPH membawahi beberapa seksi yaitu Seksi Kerohanian, Seksi Kesenian dan Olah Raga, Seksi Pendidikan, Seksi Hubungan Masyarakat, dan Koperasi Mahasiswa.
Visi
Menjadikan IMASTIS sebagai perwujudan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi STIS dengan membentuk mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kemampuan baik akademik maupun verbal/ berorgansasi, disiplin, dan bertanggung jawab serta berguna bagi bangsa dan negara.
Misi