Humas Polstat STIS | Senin, 14 Juli 2025 08:23:05 WIB


Pada Sabtu (12/7), telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik yang baru. Sebelum kegiatan FGD dimulai, seluruh audiens, khususnya perwakilan mahasiswa dari Polstat STIS, ITB, dan IPB University dibekali beberapa pengetahuan mengenai urgensi RUU Statistik di tengah tuntutan penyediaan data yang lebih cepat dan beragam.

Pada acara ini Wakil Kepala Badan Pusat Statistik, Sonny Harry Budiutomo Harmadi, memberikan sambutan dan menjelaskan bahwa undang-undang statistik yang baru harus dibentuk sebagai penyesuaian dari perubahan-perubahan yang ada. Selanjutnya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan rancangan undang-undang statistik yang baru membutuhkan diskusi dengan berbagai pihak salah satunya dengan kegiatan FGD bersama mahasiswa.

Selanjutnya, dilakukan sesi pemaparan usulan RUU Statistik yang diawali oleh Fabian, perwakilan mahasiswa Matematika dan Aktuaria ITB. Kemudian dilanjutkan oleh Goni, perwakilan mahasiswa Statistika dan Sains Data IPB University, lalu pemaparan terakhir dari perwakilan mahasiswa Polstat STIS oleh Ni Putu Lidya Pramesty. Ketiganya menyambut baik hadirnya RUU Statistik sebagai upaya memperkuat sistem statistik nasional yang relevan dengan perkembangan zaman. Mereka menekankan pentingnya peningkatan kualitas, keterbukaan akses data, serta partisipasi masyarakat dalam ekosistem statistik. Di sisi lain, mereka juga mengusulkan perlunya pembentukan lembaga penunjang seperti Dewan Statistik Nasional, penerapan prinsip-prinsip internasional, serta prosedur yang jelas dalam pengaturan statistik khusus agar tetap terjaga akurasi, efisiensi, dan harmonisasi dengan regulasi lainnya. Setelah seluruh pemaparan usulan disampaikan, dilakukan diskusi yang dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Statistik, Sturman Panjaitan. Hasil diskusi menekankan pentingnya efisiensi dan kejelasan peran dalam pengelolaan data nasional. Disampaikan bahwa pengelolaan Pusat Data Nasional (PDN) idealnya dilakukan melalui kerja sama antara BPS dan Kementerian Kominfo, tanpa perlu membentuk sistem yang baru. Selain itu, perlindungan data juga menjadi perhatian utama, khususnya dalam hal jaminan keamanan dan privasi data dalam Sistem Statistik Nasional (SSN). Diskusi juga menyoroti perlunya peninjauan kembali ketentuan usia minimal pejabat statistik, khususnya terkait batas usia 45 tahun dalam RUU Statistik, agar tidak membatasi potensi profesional yang lebih muda, tetapi kompeten.