Unit Kajian Metodologi memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. melakukan pengkajian dan evaluasi tentang metodologi statistik di Badan Pusat Statistik (BPS), instansi pemerintah, swasta, dan lembaga-lembaga lainya;
  2. mengelola dan melaksanakan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelatihan dalam bidang metodologi statistik melalui kerjasama yang saling menguntungkan dengan pihak luar (instansi pemerintah, swasta, dan lembaga-lembaga yang lain di dalam maupun di luar negeri);