Unit Kajian Statistik Sosial, memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. melakukan pengkajian dan evaluasi tentang kegiatan statistik sosial di Badan Pusat Statistik (BPS), instansi pemerintah, swasta, dan lembaga-lembaga lainnya;
  2. mengelola dan melaksanakan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelatihan dalam bidang statistik sosial melalui kerjasama yang saling menguntungkan dengan pihak luar (instansi pemerintah, swasta, dan lembaga-lembaga yang lain di dalam maupun di luar negeri);
  3. mengembangkan kemampuan profesional peneliti, staf pendukung yang terlibat dalam kegiatan di Unit Kajian Statistik Sosial;
  4. membuat laporan kajian tahunan di bidang statistik sosial serta mempublikasikan hasil penelitian dalam bentuk seminar.