- Home
- UNIT KAJIAN SAINS DATA
Unit Kajian Sains Data, memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- melakukan pengkajian dan evaluasi tentang kegiatan sains data di Badan Pusat Statistik (BPS), instansi pemerintah, swasta, dan lembaga-lembaga lainnya;
- mengelola dan melaksanakan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelatihan dalam bidang sains data melalui kerjasama yang saling menguntungkan dengan pihak luar (instansi pemerintah, swasta, dan lembaga-lembaga yang lain di dalam maupun di luar negeri);
- mengembangkan kemampuan profesional peneliti, staf pendukung yang terlibat dalam kegiatan di Unit Kajian Sains Data;
- membuat laporan kajian tahunan di bidang sains data serta mempublikasikan hasil penelitian dalam bentuk seminar.